No | Nama Organ | Tugas Pokok dan Fungsi |
1 | Dekan | Memimpin, menyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina kependidikan, mahasiswa, tenaga pendidik dan kependidikan fakultas
|
2 | Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan | Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas |
3 | Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan | Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, Kerja sama dan kerumahtanggaan Fakultas
|
4 | Senat Fakultas | Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas
|
5 | Koordinator Tata Usaha | Melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan |
6 | Sub Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan | melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas. |
7 | Sub Koordinator Umum dan Keuangan | Melakukan urusan perencanaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data, Kerja sama, dan pelaporan di lingkungan fakultas. |
8 | Ketua Jurusan MIPA | Melaksanakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan (MIPA) serta pengelolaan sumber daya
pendukung program studi MIPA |
9 | Koordinator Program Studi | Mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh kegiatan Prodi, merencanakan jadwal kuliah, praktikum dan evaluasi serta proses
pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan studi |
10 | Koordinator Laboratorium | Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di
lingkungan fakultas |
11 | Gugus Penjaminan Mutu Fakultas | Menjamin standar mutu layanan pendidikan dan mengoptimalkan
kinerja Dosen di UPPS |
12 | Gugus Kendali Mutu Program Studi | Menjamin standar mutu layanan pendidikan dan mengoptimalkan
kinerja Dosen di program Studi |